AD/ART

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah bagian integral dari Gereja Toraja, yaitu gereja yang merupakan persekutuan orang-orang yang dipanggil dan beriman kepada Yesus Kristus, dan mengaku bahwa Yesus Kristus Itulah Tuhan dan Juruslamat, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. Persekutuan ini adalah kudus, am dan rasuli. Kudus karena dipanggil dan dipilih Tuhan dari dalam dunia. Am karena merupakan wujud persekutuan keseluruhan umat Allah sebagai satu tubuh, dan Kristus sebagai kepalanya. Rasuli karena diutus ke dalam dunia untuk memberitakan Injil keselamatan kepada semua ciptaan.
Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah generasi masa kini dan masa depan Gereja serta penerus cita-cita perjuangan bangsa. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah warga gereja  yang sadar dan bertanggung jawab akan tugas dan panggilannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja melaksanakan panggilan persekutuan, pelayanan dan kesaksian sebagai penampakan iman dan pengharapannya kepada Tuhan yang terwujud dalam kasih dan pelayanan kepada sesama, tanpa sekat, tanpa batas dan tanpa pamrih. Persekutuan Pemuda Gereja Toraja  merupakan bagian  yang tak terpisahkan dari  masyarakat Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai  dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Persekutuan Pemuda Gereja Toraja mengakui bahwa gereja dan negara memiliki kewenangan masing-masing namun keduanya merupakan mitra sejajar yang saling menghormati, saling mengingatkan dan saling membantu.
Bahwa sesungguhnya Persekutuan Pemuda Gereja Toraja adalah pelayan Tuhan di tengah-tengah dunia, yang diutus ke dalam dunia untuk menyatakan damai sejahtera bagi semua ciptaan. Dalam menyatakan tugas panggilannya, maka pada tanggal 11 Desember 1962, dibentuklah wadah pelayanan dan kaderisasi pemuda Gereja Toraja yang diberi nama Persekutuan Pemuda Gereja Toraja, sebagai Organisasi Intra Gerejawi yang pertama dalam Gereja Toraja. Bahwa untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan dan pengkaderan dalam wadah tersebut, maka disusunlah konstitusi dasar organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPGT.


                                                   ANGGARAN DASAR



Pasal 1

NAMA

 

Pasal 2

WAKTU DAN KEDUDUKAN


Pasal 3

PENGAKUAN

Pasal 4

AZAS

 

Pasal 3

TUJUAN

Pasal 6

M I S I

 

Pasal 7

STATUS

 

Pasal 8

BENTUK DAN SUSUNAN

Pasal 9

KEANGGOTAAN


Pasal 10

ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

2.  Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi dan melayani, setiap anggota menyalurkan aspirasi pelayanan melalui Rapat Anggota, Konperensi, Rapat Pimpinan Pusat dan Kongres.


Pasal 11

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 12

HARTA MILIK


HUBUNGAN OIKUMENIS DAN KEMITRAAN

 
Pasal 15
PERUBAHAN

 

Pasal 16

PERATURAN PERALIHAN


Pasal 17