Senin, 14 Maret 2011

                                                           TENTANG PAW


Pasal 1
Ketentuan Umum
1.   Pengertian tentang Peraturan Organisasi PPGT adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat    semua anggota dan alat kelengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerja yang belum diatur secara teknis dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPGT dan Keputusan Kongres.
2.   Fungsi Peraturan Organisasi PPGT adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi dasar organisasi agar terwujud kebersamaan dalam tindakan dan pelayanan di semua lingkup pelayanan PPGT.

Pasal 2
Pengertian
Pergantian antar waktu, selanjutnya disebut PAW adalah mekanisme organisasi untuk mengganti personil pengurus PPGT yang tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya karena berbagai hal.

Pasal 3
Alasan-alasan PAW
PAW dilaksanakan terhadap pengurus yang tidak dapat menjalankan tugas karena :
1.         Meninggal dunia
2.        Mengundurkan diri
3.        Meninggalkan wilayah pelayanan lebih dari 3 bulan
4.     Tidak mengikuti kegiatan rutin pengurus 3 kali berturut-turut tanpa informasi yang jelas
5.     Tersangkut kasus hukum sudah yang berkekuatan hukum tetap

Pasal 3
Proses PAW
1.      PAW dilaksanakan secara langsung terhadap pengurus yang memenuhi syarat sebagaimana Pasal 3 butir 1, 2 dan 3.
2.     Bagi pengurus yang berhalangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 butir 3, 4 dan 5, maka PAW dilaksanakan setelah melalui pendekatan persuasif.
3.     Tidak diperlukan lagi pengutusan bagi pengurus hasil PAW, karena dipahami bahwa pengutusan bersifat kolektif untuk jabatan kepengurusan.
4.     Pengurus hasil PAW dilantik ditengah-tengah ibadah PPGT dengan pembacaan petikan Keputusan Badan Pekerja Majelis.
Pasal 4
Hal-hal Khusus
1.     Dalam hal seorang pengurus melewati umur 35 tahun dan sedang menjabat tidak perlu dilaksanakan PAW.
2.     Dalam hal seorang pengurus terpilih pada lingkup yang lebih luas dalam masa maksimal 6 bulan berakhirnya kepengurusan tidak perlu dilaksanakan PAW.
3.     PAW terhadap pengurus yang dipilih langsung dalam persidangan harus melalui Rapat Pleno Pengurus Diperluas atau forum yang serendah-rendahnya setingkat dengan itu.

Pasal 5
Penutup

Tata Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya. 

Jumat, 11 Maret 2011

PPGT GO GREEN

Apakah anda bangga disebut aktivis PPGT? Jika ya, seharusnya dibalik kebanggaan tersebut ada nilai tambah melekat pada citra aktivis tersebut. Nilai tambah itu harus dapat dilihat orang sebagai nilai istimewa karena dapat ditemukan pada sosok aktivis PPGT. Tujuan PPGT sebagaimana disebut dalam pasal 5 AD-ART mengatakan “Terwujudnya warga gereja yang sadar dan bertanggung jawab terhadap tugas dan panggilannya ditengah-tengah gereja, masyarakat dan alam semesta”. Kata terakhir ‘alam semesta’ inilah yang mestinya menambah nilai baru pada sosok seorang aktivis PPGT. Kongres XII PPGT di Samarinda telah menelorkan 12 Pokok-pokok panggilan PPGT 2008-2012 yaitu: (1) Pembaruan diri; (2) PPGT untuk semua; (3) Pemberdayaan SDM; (4)Pembudayaan
Etos Kristen; (5) Pengembangan Peran Kebangsaan; (6)Pengembangan Peran Ekumenis; (7)Pengembangan Peran Pluralisme; (8) Gender dan Feminisme, (9)Pelayanan Sosial; (10) Pembangunan Kesehatan Masyarakat, (11) Pengentasan Kemiskinan, (12)Pemeliharaan Lingkungan Hidup. 

KLASIS MAKASSAR SIAP GELAR PRAYA

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Klasis Makassar berketetapan hati untuk menjadi tuan dan nyonya pelaksanaan Pertemuan Raya (Praya) IX PPGT, yang jika Tuhan berkenan akan dilaksanakan pada November 2012 yang akan datang. Rapat Pleno Pengurus Diperluas PPGT Klasis Makassar yang digelar awal Februari lalu sudah membentuk Panitia dengan Ketua Umum Ir. Soni Budi Pandin dan Sekretaris Umum Ir Yoel Pasae. Saat ini Pengurus Klasis Makassar sedang merampungkan kepanitiaan yang nantinya akan di SK-kan oleh Pengurus Pusat PPGT.
Sebagaimana diketahui bahwa Praya adalah even lima tahunan yang mempertemukan semua elemen PPGT di seluruh dunia. Inilah satu-satunya wadah dimana semua anggota PPGT dengan segala potensi dapat terlibat secara aktif.  Diperkirakan tidak kurang dari 5000 anggota PPGT akan berkumpul dalam hajatan ini. [UNU]

PANITIA KONGRES XIII SIAP DILANTIK

Kongres XIII PPGT baru akan dihelat September 2013. Namun Klasis Seriti sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Saat ini Panitia Kongres XIII sudah terbentuk dan akan segera dilantik bulan Maret ini. Ketua Umum Panitia adalah Drs. Ezra Lamban.

PARADIGMA BARU PPGT

Berdasarkan Visi Gereja Toraja dan Visi PPGT serta dengan mempertimbangkan berbagai konteks pelayanan PPGT, maka dirumuskanlah Pokok-pokok Panggilan PPGT untuk 5 tahun yang akan datang. Dengan mengacu pada pokok-pokok tugas panggilan tersebut, Pengurus Pusat, Pengurus Klasis dan Pengurus Jemaat akan menterjemahkan kedalam Program Kerja yang visioner, baik untuk jangka pendek, menengah dan panjang. Pokok-pokok tugas panggilan tersebut menyangkut pengembangan pemahaman, penghayatan dan pemaknaan terhadap sejumlah isu-isu pokok yang sedang dan akan terus berlangsung dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat dan berbangsa.